AZAN mendadak jadi pusat perhatian setelah beberapa waktu lalu dibandingkan dengan suara gonggongan anjing. Tapi di luar dari peristiwa itu, kaum Muslimin wajib tahu pengertian serta keutamaan azan.
Dikutip dari Rumaysho, azan secara bahasa berarti pengumuman. Secara istilah syari, azan adalah pengumuman masuknya waktu sholat dengan ucapan (zikir) tertentu. Adapun keutamaan azan adalah:
Baca juga: Viral soal Azan dan Gonggongan Anjing, Kemenag: Tidak Membandingkan tapi Mencontohkan
1. Setan menjauh saat mendengar azan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
"Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, 'Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia sholat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia sholat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk'." (HR Bukhari Nomor 608 dan Muslim 389)
Ibnul Jauzi mengatakan, "Suara azan membuat setan takut sehingga pergi menjauh. Karena dalam kumandang azan sulit terjangkit riya’ dan kelalaian. Hal ini berbeda dengan sholat, hati mudah diserang oleh setan dan ia selalu memberikan pintu waswas." Sampai-sampai Abu ‘Awanah membuat judul suatu bab "Dalil bahwa orang mengumandangkan azan dan iqamah tidak dihinggapi was-was setan dan sulit terjangkit riya’ karena setan menjauh darinya." (Fath Al-Bari, 2:87)
2. Orang yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat." (HR Bukhari Nomor 609)
Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan:
الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ
"Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat." (HR Abu Dawud Nomor 515; Ibnu Majah 724; dan An-Nasai 646. Sanad hadis ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al-Hafizh Abu Thahir)
Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. (Lihat Fath Al-Bari, 2:88-89)
Baca juga: Viral Azan Dibandingkan Gonggongan Anjing, MUI Kritik Keras
3. Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا
"Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi." (HR Bukhari Nomor 615 dan Muslim 437)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud hadis adalah seandainya mereka mengetahui keutamaan azan, keagungan dan balasannya yang besar, kemudian waktu azan sudah sempit atau masjid hanyalah satu, pastilah mereka saling merebut untuk azan dengan cara mengundi." (Syarh Shahih Muslim, 4:142)