Soal Pernyataan Menag, Wagub Jabar: Tidak Elok Mentasbihkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 12:12 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Instagram)
Share :

Lebih lanjut Uu menyarankan Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan mushola jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi covid-19. Menurut dia, langkah tersebut lebih bijak dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas Muslim ini.

"Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas Muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk Sholat Tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Menag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Ini Isi Lengkapnya 

Meski begitu, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya menyatakan siap mengikuti aturan surat edaran tersebut. "Kalau saya selaku pemerintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Uu.

Ia menambahkan, Kemenag sebaiknya mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

"Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana-prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," jelasnya.

Diketahui, Kemenag menerbitkan surat edaran tentang volume pengeras suara di masjid dan mushola maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, SE ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu azan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

Baca juga: Viral Azan Dibandingkan Gonggongan Anjing, MUI Kritik Keras 

Belakangan, Menag Yaqut mengeluarkan pernyataan kontroversial dan viral di media sosial. Dia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

"Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak? Artinya apa, suara-suara ini apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," ucap Menag Yaqut, dikutip dari video yang diunggah akun Twitter @Pura2demoCRAZY.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya