Masih Bolehkah Pakai Label Halal yang Lama? Ini Kata Kemenag

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 11:06 WIB
Label Halal Indonesia. (Foto: Kemenag)
Share :

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tukasnya.

Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Buya Yahya: Tidak Sah dan Hukumnya Zina 

Baca juga: Dalil Ziarah Kubur, Ini Keutamaan Luar Biasa Mengetahuinya 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya