Pawang Hujan Termasuk Syirik, Ustadz Dr Firanda Andirja Imbau Segera Tobat dengan Cara Ini

Hantoro, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 18:08 WIB
Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA menjelaskan hukum pawang hujan. (Foto: Dok YouTube Yufid TV)
Share :

Dikutip dari Muslim.or.id, dilarangnya berhubungan dengan pawang hujan atau dukun berdasarkan dalil hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

"Barang siapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari." (HR Muslim)

Baca juga: Nasihat Ustadz Khalid Basalamah soal Pawang Hujan: Itu Dukun, Haram dalam Islam 

Bahkan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam juga bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad, hasan)

Baca juga: Sejak Kecil Belajar di Sekolah Islam, Gadis Cantik Non-Muslim Ini Jadi Mualaf Usai Lulus 

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka.

Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya