Dikutip dari Muslim.or.id, dilarangnya berhubungan dengan pawang hujan atau dukun berdasarkan dalil hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Barang siapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari." (HR Muslim)
Baca juga: Nasihat Ustadz Khalid Basalamah soal Pawang Hujan: Itu Dukun, Haram dalam Islam
Bahkan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam juga bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad, hasan)
Baca juga: Sejak Kecil Belajar di Sekolah Islam, Gadis Cantik Non-Muslim Ini Jadi Mualaf Usai Lulus
Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka.
Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)