Awas Hati-Hati Memasukkan Cairan ke Lubang Telinga Bisa Batalkan Puasa

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 12 April 2022 19:30 WIB
Ilustrasi telinga. (Foto: Dok.Pixabay)
Share :

Dalam menjalankan puasa Ramadan, siapapun orangnya pasti berharap dirinya sehat dan bugar agar tak mengganggu ibadah tersebut. Salah satu gangguan yang biasa dialami adalah gangguan pada telinga. Obat tetes menjadi solusinya. Namun, apakah diperbolehkan orang berpuasa menggunakan obat tetes tersebut?

Dilansir dari NU online, secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa. Menurut penjelasan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (2/379) di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka yang meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Apapun bendanya jika masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.Dengan demikian, masukkan cairan obat tetes ke dalam telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.

Namun, hal ketentuan itu, bisa saja berubah hukumnya, bila orang yang mengalami kondisi telinga dengan rasa nyeri tidak bisa diredakan kecuali dengan bantuan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

Jika begini kondisinya maka memasukkan obat tetes diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya