Hal ini seperti disampaikan Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut: "Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits."
Jadi penggunaan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau atau meminimalisirnya dengan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.
CM
(Agustina Wulandari )