HUKUM pakai baju baru lebaran hendaknya diketahui setiap Muslim. Apakah boleh atau justru tidak dianjurkan? Simak penjelasannya berikut ini.
Dai muda Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan membeli dan memakai baju baru di hari Lebaran hukumnya diperbolehkan (mubah).
Baca juga: Ini Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunah
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menganjurkan kepada umat Islam agar mengenakan pakaian terbaik saat Idul Fitri, memakai wangi-wangian, sebagai tanda rasa syukur dan menghormati hari besar umat Islam ini.
"Namun yang dianjurkan untuk dipakai di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah pakaian yang bagus, seadanya (tidak harus baru), dan memakai wangi-wangian," ujar CEO-Founder Santri Motivator School ini saat dihubungi Okezone, Kamis 28 April 2022.
Baca juga: Gara-Gara Ditantang Kakak Ipar, Virgoun Mantap Jadi Mualaf Dibimbing Syekh Ali Jaber
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak ‘alaa Al-Shohihain:
عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعِيدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ، وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدَ مَا نَجِدُ
Artinya: "Dari Zaid bin Al Hasan bin Ali, dari ayahnya, radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Kami diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam pada hari-hari untuk memakai pakaian yang ada dan memakai wangi-wangi dengan apa yang ada."