Tidak Sempat Puasa Syawal, Bolehkah Diganti di Bulan Lain?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 17:17 WIB
Ilustrasi puasa Syawal. (Foto: Istimewa/act)
Share :

Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, "Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal."

Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah Shalat Id (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)

Baca juga: Apakah Orang yang Masih Punya Utang Puasa Ramadan Boleh Berpuasa Syawal? 

Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.

Syaikh Muhammad Az-Zuhaili hafizahullah, pakar Syafi’iyah zaman ini menyatakan, “Jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha’ puasa, menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.” (Al-Mu’tamad, 2: 209)

Baca juga: Hukum Menggabungkan Puasa Syawal, Ayyamul Bidh, dan Senin Kamis 

Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (8: 51) disebutkan bahwa yang afdhal adalah melakukan puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fithri. Jika puasa tersebut terpisah-pisah (tidak berurutan) atau ia akhirkan dari awal Syawal atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya