6 Fakta Tambahan Anggaran Haji Rp1,5 Triliun

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 10:49 WIB
6 Fakta Tambahan Anggaran Haji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Fakta-fakta penambahan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun akan diulas dalam artikel ini.

Permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan DPR, Senin 30 Mei 2022.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membuka rapat kerja yang digelar pada Senin 30 Mei 2022.

"Komisi VIII DPR telah menerima surat dari Menag B-165/MA/KU.00/05/2022 Tertanggal 27 Mei 2022 mengenai usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443 hijriah atau 2022 masehi," kata Yandri, Senin (30/5/2022).

 

Baca Juga: Menag Minta Anggaran Biaya Operasional Haji Ditambah Jadi Rp1,5 Triliun

Berikut fakta-fakta permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

 

1. Penambahan Anggaran Haji

 

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tambahan biaya operasional ditujukan untuk baiaya pelayanan Masyair (angkutan bus) pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H menggunakan sistem paket layanan, sebagaimana merujuk kebijakan terkini dari pemerintahan kerajaan Saudi Arabia yakni dengan tarif layanan sebesar 5.656,87 SAR per jamaah.

Selain itu, diperlukan juga tambahan biaya penerbangan yang ditangani oleh Saudi Arabia Airlines berupa biaya handling di bandara Soekarno-Hatta untuk jamaah dari embarkasi Surabaya, serta biaya selisih kurs dengan adanya paket pelayanan masyair dan tambahan biaya penerbangan tersebut.

"Maka terjadi kekurangan anggaran biaya operasional haji tahun 1443H/2022M sebesar Rp1.517.922.003.011," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

 


2. Komisi VII Minta Rincian Kementerian Agama

Komisi VIII DPR RI ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai usulan tambahan anggaran tersebut. Hal ini sangat penting mengingat jamaah haji akan segera diberangkatkan, namun masih ada permasalahan anggaran yang bersifat mendesak.

"(Sehingga) harus dibahas tuntas, dan dalam waktu yang sangat singkat, sedangkan status Badan Pebgelola keuangan haji (BPKH) dan Dewas BPKH sebagai lembaga yang bertugas mengeluarkan anggaran akan berakhir pada tanggal 6 Juni," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

3. Alasan Biaya Haji Naik

Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 M memberlakukan kebijakan untuk menaikan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah tentang Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443H/2022M.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5.656,87," kata Menag.

4. Anggaran Haji Sebelumnya

Lanjut Menag, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah. Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89.

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp9.187.435.980,78.


5. Tambahan Anggaran Lainnya

 

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.

"Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00," ujar Menag .

6. Surat Pengajuan Tambahan Anggaran Haji

Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, lanjut Gus Men, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, Menag menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

"Semoga apa yang kita pikirkan dan lakukan senantiasa mendapatkan bimbingan dan ridha-Nya, serta dapat memberikan manfaat dan menjadi sumbangan berharga bagi peningkatan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada khususnya dan kemakmuran bangsa dan negara pada umumnya. Aamiin, "ujar Gus Men.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya