Pengertian Shalat Arbain di Masjid Nabawi pada Ibadah Haji hingga Dasar Hukumnya, Jamaah Harus Tahu

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 12:18 WIB
Pengertian Shalat Arbain di Masjid Nabawi (Foto: Media Center Haji)
Share :

JAKARTA - Pengertian shalat arbain pada pelaksanaan ibadah haji hingga dasar hukumnya menarik untuk diketahui. Calon jamaah haji harus mengetahui dasar hukum shalat arbain.

Dalam kondisi normal, jamaah haji tinggal di Madinah selama delapan hari ditambah 12 jam. Hal ini memungkinkan mereka untuk melaksanakan ziarah dan shalat arbain.

Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, bisa jadi jamaah hanya beberapa hari saja di Madinah, sehingga jamaah haji tidak bisa melaksanakan ziarah secara lengkap dan tidak cukup waktu untuk melakukan shalat arbain.

Baca Juga: Ini Penampakan Gelang Identitas Jamaah Haji RI yang Wajib Dipakai, Berisi Informasi Penting

Berikut pengertian shalat arbain seperti dikutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah pada Masa Pandemi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

1. Pengertian Shalat Arbain

Shalat arbain adalah shalat berjamaah di masjid Nabawi bersama imam rawatib sebanyak 40 waktu yang dilaksanakan secara berturut-turut tanpa ketinggalan satu shalat pun, dilakukan selama delapan hari. Tujuannya untuk mendapatkan fadhilah pembebasan dari api neraka, dari adzab, dan terbebas dari kemunafikan.

2. Dasar Hukum Shalat Arbain

Shalat arbain didasarkan pada hadits berikut:

Barang siapa yang salat di masjidku (Nabawi) empat puluh kali salat, tidak tertinggal satu salatpun maka baginya pembebasan dari api neraka dan selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan. (HR. Ahmad).

Kualitas hadits shalat arbain tersebut diperselisihkan. Menurut Hamzah Ahmad az-Zain, pentahqiq Musnad Ahmad, sanad hadits ini hasan. Penilaian sanad hasan oleh al-Haitami meragukan, namun pernyataan al-Haitami dan menurut ad-Dimyati, bahwa perawi hadits ini semuanya tsiqat. Ulama Indonesia menjadikan hadits ini sebagai dasar pelaksanaan shalat arbain.

Berkaitan dengan shalat berjamaah selama jamaah haji di Madinah, Imam Ghazali menganjurkan agar jamaah haji selama di Madinah tidak luput satu salat fardhu pun dari berjamaah di masjid Nabawi.

Imam Nawawi juga menganjurkan agar selama di Madinah, jamaah haji menunaikan seluruh shalat di masjid Rasulullah SAW dan sebaiknya setiap masuk masjid berniat itikaf.

Dengan demikian, selama jamaah haji berada di Madinah baik keberadaannya kurang dari delapan hari atau lebih, disunahkan untuk terus shalat berjamaah di masjid Nabawi.

Berdasarkan penjelasan di atas bisa dipahami bahwa shalat arbain merupakan anjuran dan hukumnya sunah.

Shalat arbain dikategorikan sebagai fadhail amal sebab sandaran haditsnya bersanad lemah. Imam Nawawi menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hadits-hadits dhaif boleh digunakan sebagai dasar untuk fadhail amal dan sebagainya yang tidak berkenaan dengan hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya