3. Hukum Meninggalkan Sholat Arbain
Dalam kondisi pandemi, bisa jadi jamaah berada di Madinah hanya beberapa hari sehingga tidak bisa melaksanakan shalat arbain. Karena shalat arbain merupakan anjuran yakni bukan suatu kewajiban, maka jika ditinggalkan tidak berdosa dan tidak terkena sanksi apapun. Hanya saja tidak mendapatkan keutamaan.
4. Pengganti Shalat Arbain
Fadhilah shalat arbain di antaranya selamat dari api neraka dan bebas dari kemunafikan.
Terdapat hadits riwayat Tirmidzi yang memiliki fadhilah setara dengan shalat arbain di masjid Nabawi, yaitu dengan melaksanakan shalat 40 hari secara berturut-turut dengan berjamaah, baik di masjid nabawi maupun masjid lain. Jika jamaah haji bermaksud mendapatkan fadhilah arbaiin yang hilang, sekembalinya ke tanah air dapat mencari ganti dengan melakukan shalat berjamaah selama 40 hari.
Barang siapa mengerjakan shalat karena Allah empat puluh hari dengan berjamaah dan selalu mendapat takbir yang pertama maka ia dicatat sebagai orang yang selamat dari api neraka dan dari sifat munafik. (HR. Tirmidzi)
Selain itu selama di Madinah perlu mencari keutamaan lain untuk menambah amalan dengan hilangnya fadhilah yang diperoleh dari shalat arbain, seperti:
a. Ikhlas dan sabar menerima keadaan;
b. Disiplin menerapkan prokes untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dari terpapar covid-19;
c. Melakukan salat berjamaah walaupun di hotel;
d. Melakukan shalat-shalat sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
e. Berpuasa sunah sebisa mungkin
f. Bersedekah kepada orang yang tinggal di Madinah dan orang pendatang.
Semua ini dapat dijadikan sebagai tambahan keutamaan untuk menutup kurangnya keutamaan akibat meninggalkan shalat arbain. Semua ini merupakan tambahan keutamaan yang sangat berharga karena dilakukan di tanah haram Madinah.
(Dani Jumadil Akhir)