Guna mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Baca juga: Heboh Pesta Bikini di Depok, MUI: Disebabkan Rendahnya Nilai Akhlak dan Kurang Pengawasan Orangtua
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)