Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
"Agama adalah ruh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh)," jelasnya.
Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. "Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga," tukasnya.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)