Nah, apabila motif atau niatnya (secara sengaja) untuk konten YouTube dan dia mendapat uang dari konten tersebut, maka pelaku dosanya lebih besar. Sebab, ia secara sengaja telah merusak keagungan dan kesakralan perkawinan yang sudah diatur secara lengkap oleh syariat Islam.
Menertawakan atau menjadikan perkawinan sebagai bahan lelucon, apalagi dengan seekor hewan sebagai pasangannya, merupakan perbuatan tidak elok dan tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang Muslim.
Baca juga: Atalia Minta Doakan Eril Husnul Khatimah Bukan Khusnul Khatimah, Apa Bedanya?
"Ia jelas berdosa tetapi tetap Muslim. Ia wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Jadi, jangan pernah jadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena minimal pemeluk agama tersebut pasti akan tersinggung akibat perbuatan tidak bijak tersebut," tegasnya.
Prof Abu mengatakan, uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal, mengingat cara menghasilkanya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam.
"Uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut juga dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal mengingat cara menghasilkannya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam," jelasnya.
Dirinya pun mengimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam berucap dan bertindak, lebih-lebih berkaitan agama dan ajaran agama karena dapat berkonsekuensi dengan akidah atau keyakinan.
Baca juga: Kisah Mualaf Cantik Tetap Mencintai Islam meski Ditinggal Suami Nikah Lagi, Masya Allah!
Terkait ajakan kepada pelaku dan seluruh kru yang terlibat dalam pembuatan konten perkawinan untuk membaca syahadat tidak salah.
"Ini untuk mengantisipasi, jangan-jangan, pelaku atau krunya ada yang secara sengaja ingin keluar dari Islam. Syahadat yang dilafalkan oleh pelaku dan seluruh kru akan memastikan mereka tetap Muslim dan tetap berakidah Islam," pungkasnya.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)