Tajudin bercerita, ia sudah menerima baju ihram dan baju kebersamaan. Ia berencana pergi haji sendiri tanpa ditemani keluarga.
Namun, Kantor Kementerian Agama Kota Baubau memberi tahu bahwa dirinya tidak bisa berangkat haji karena adanya peraturan ini. Kemenag menyampaikan agar Tajudin bersabar dan berharap dapat menunaikan ibadah haji di tahun depan. Calon jemaah haji dari Kota Baubau yang gagal berangkat karena peraturan ini mencapai 112 orang.
Ahmad Mahmudi (73), Purbalingga
Untuk ketiga kalinya, Ahmad Mahmudi (73) gagal menunaikan ibadah haji. Mengetahui dirinya gagal berangkat haji, warga Desa Langkap, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga ini hanya bisa pasrah. Ahmad tak bisa pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini karena terbentur aturan batas usia maksimal 65 tahun.
Ia termasuk satu dari 357 calon jemaah haji dari Kabupaten Purbalingga yang keberangkatan hajinya ditunda akibat faktor usia.
Sudah sejak lama Ahmad Mahmudi mendambakan dapat pergi haji. Bahkan ia telah menyiapkan ihram dan perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk haji. Namun, kini ia hanya bisa menunggu sembari berharap tahun depan impiannya ke Tanah Suci bisa terwujud. (Diolah dari berbagai sumber/Litbang MPI/Septi Kurnia)
(Erha Aprili Ramadhoni)