Bolehkah Kurban dengan Hewan yang Pernah Sakit?
Lantas, bolehkah kurban dengan hewan yang pernah sakit? Hewan ternak yang sempat terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat juga boleh dijadikan kurban dengan syarat telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10–13 Dzulhijjah).
Adapun jika hewan kurban terserang PMK selama masa Idul Adha, maka tidak boleh disembelih sampai benar-benar sembuh dan sehat. Jika hewan itu baru sembuh setelah 10–13 Dzulhijjah, maka status hewan tersebut tidak lagi menjadi hewan kurban, tetapi dianggap sebagai sedekah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Surat Yasin Lengkap Bacaan Arab, Latin, Terjemahan Indonesia, Buka di Alquran Digital Okezone
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Jumat Berkah 17 Juni 2022M/17 Dzulqa'dah 1443H
(Hantoro)