4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)