HUKUM berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia sangat penting diketahui kaum Muslimin. Apakah boleh atau dilarang menurut syariat Islam? Simak jawaban Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel berikut ini, berdasarkan pandangan empat mazhab.
Dikutip dari muisulsel.com, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia menurut Syafiiyyah tidak boleh tanpa izin, termasuk atas nama orang yang telah wafat bila tidak pernah berwasiat untuk itu.
Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Arisan?
Baca juga: Hukum Berkurban di Luar Tempat Tinggal, Boleh atau Dilarang?
Apabila orang yang sudah meninggal itu pernah berwasiat, maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya. Lalu semua kurbannya disedekahkan kepada kaum fakir miskin.
Bagi shohibul qurban dan orang-orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban tersebut, karena tak ada izin dari si orang yang berwasiat itu.
Menurut Mazhab Malikiyyah makruh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si orang yang sudah meninggal dunia, bila tidak dinyatakannya sebelum wafat. Bila ia wasiatkan bukan sebagai nazar, maka sunah bagi ahli warisnya melaksanakannya.
Kemudian menurut Mazhab Hanafiah dan Hanabilah boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat tanpa izinnya. Lalu dagingnya boleh dimakan, disedekahkan, serta dihadiahkan.
Pahalanya untuk si orang yang telah meninggal tersebut. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si orang yang telah wafat itu maka haram bagi yang berkurban memakan dagingnya.
Baca juga: 18 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban, Jangan Salah Pilih Ya
Jadi kesimpulannya boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan Alquran dan bersedekah atas namanya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)