MAKKAH - Angka jamaah haji yang sakit dan wafat menjadi sorotan pada pelaksanaan ibadah haji 2022. Meski angka kematian jamaah haji terbilang rendah hingga hari operasional ke-46, namun muncul wacana jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci harus yang benar-benar sehat.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, tidak ada aturan soal calon jamaah yang mempunyai riwayat penyakit dilarang berangkat haji.
"Kita tidak menentukan sebagai bagian dari seleksi, karena di dalam Undang-Undangnya enggak ada tentang itu," kata Hilman di Makkah, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Update Haji 2022: Jadwal Lengkap Kepulangan Jamaah Indonesia pada 19 Juli
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 39.125 jamaah haji atau 63,2% berisiko tinggi mengalami sakit.
Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pun mencatat 15.300 jamaah haji Indonesia 2022 memiliki penyakit penyerta atau komorbid hipertens
Hilman menambahkan, konsep istita'ah (mampu) memang melekat dalam proses haji. Namun, maknanya luas tidak hanya soal mampu secara finansial maupun fisik.
BACA JUGA:Ada yang Protes, Jamaah Haji Hanya Diperbolehkan Bawa 3 Tas saat Pulang ke Tanah Air
"Istita'ah itu kan luas sekali, termasuk kesehatan. Kalau kemarin istita'ah bukan hanya uang ya yang sudah bayar ratusan juta aja enggak bisa berangkat," jelas Hilman.