5 Adab Tunangan agar Tidak Melanggar Syariat Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 11:27 WIB
Ilustrasi adab-adab tunangan yang tidak melanggar syariat Islam. (Foto: Unsplash)
Share :

ADAB-adab tunangan agar tidak melanggar syariat Islam sangat penting diketahui. Istilah tunangan sendiri sering diidentikkan oleh sebagian orang dengan istilah khitbah. Padahal antara "Tunangan" dan "Khitbah" (melamar) memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan. Khitbah menurut syariat Islam adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan, dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehingga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan.

Baca juga: Pakai Secarik Surat, Abu Nawas Bikin Imam Syafii Nangis Sejadi-jadinya 

Hal ini karena membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah). Dengan demikian, khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam.

Istilah khitbah dalam syariat Islam dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi Shallallahu alaihi wassallam, antara lain: "Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhu (diriwayatkan) berkata, Nabi Shallallahu alaihi wassallam telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama." (HR Al Bukhari)

Sedangkan praktik tunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan, atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya dalam syariat Islam termasuk sesuatu yang dilarang, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syari, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah.

Dengan demikian, ungkapan yang menyatakan bahwa, "Seorang tunangan laki-laki mempunyai setengah kewajiban dari calon istrinya", tentu merupakan pernyataan dan sikap yang tidak memiliki dasar sama sekali.

Baca juga: Ini Hukum Musafir Sholat Jamak Sekaligus Qashar 

Dengan ungkapan lain; bahwa orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir (sandang, pangan dan papan) maupun nafkah batin.

Namun jika yang dimaksudkan itu adalah kewajiban untuk menjaga janji atau kesepakatan bersama atau menjaga nama baik masing-masing pihak, maka itu merupakan kewajiban setiap orang yang menjalin perjanjian atau hubungan kerja sama (muamalah) selama hal tersebut tidak bertentangan dengan norma dan hukum agama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya