Oleh karena itu, sebagai sebuah tradisi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, tunangan perlu diatur dan diberikan rambu-rambu atau ketentuan-ketentuan agar tidak bertentangan dengan syariat Islam, antara lain:
1. Laki-laki dan wanita yang menjalin ikatan pertunangan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri serta berbagai tindakan yang dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
2. Hendaknya saling menjaga nama baik diri dan keluarga besar masing-masing pihak, dengan tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain serta tidak melakukan berbagai tindakan dan pernyataan yang dapat merusak nama baik diri maupun keluarga besarnya.
“Dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkannya bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu mengabarkannya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat." (HR Al Bukhari dan Muslim)
3. Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya, karena melanggar janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk ciri-ciri orang munafik.
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda: Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat." (HR Al Bukhari dan Muslim)