ARTI makruh, jenis, beserta contohnya penting diketahui setiap Muslim. Pasalnya, ini berhubungan dengan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan maupun perbuatan yang disukai ataupun dibenci Allah Subhanahu wa ta'ala.
Makruh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Jenis makruh terbagi menjadi dua, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.
Baca juga: Benarkah Makruh Menikah pada Bulan Syawal?
Baca juga: Hal-Hal Makruh dalam Berpuasa, Nomor 10 Harus Dihindari agar Pahala Tidak Berkurang
1. Makruh Tanzih
Dikutip dari nu.or.id, Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.
Perbuatan makruh tanzih atau karahah tanzih ini yang juga kemudian diistilahkan oleh ulama fikih sebagai perbuatan khilaful aula, sebuah perbuatan menyalahi yang utama atau yang afdhal.
Perbuatan yang hukumnya makruh tanzih adalah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab. Contohnya, memulai sesuatu dengan sesuatu serba-kiri, minum sambil berdiri, mengipasi makanan yang masih panas, serta meninggalkan amalan yang dianjurkan.