Dana Zakat Boleh Digunakan untuk Apa Saja?

Fini Nola Rachmawati, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 10:15 WIB
Ilustrasi dana zakat. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ustadz Ahmad Shonhaji menerangkan bahwa dalam tata kelola dana atau lembaga zakat harus menekankan bagaimana seorang yang kali ini menjadi mustahik (penerima zakat) ke depannya bisa menjadi muzakki (pemberi zakat).

"Dalam tata kelolanya, lembaga zakat harus berpikir bagaimana mustahik menjadi muzakki," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab.

BACA JUGA: Pengertian Haul Zakat Beserta Cara Menghitungnya 

BACA JUGA: Apa Itu Lembaga Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf? 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya