Ustadz Ahmad Shonhaji menerangkan bahwa dalam tata kelola dana atau lembaga zakat harus menekankan bagaimana seorang yang kali ini menjadi mustahik (penerima zakat) ke depannya bisa menjadi muzakki (pemberi zakat).
"Dalam tata kelolanya, lembaga zakat harus berpikir bagaimana mustahik menjadi muzakki," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
BACA JUGA: Pengertian Haul Zakat Beserta Cara Menghitungnya
BACA JUGA: Apa Itu Lembaga Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf?
(Hantoro)