Adapun dasar hukumnya sebagaimana perintah Allah SWT yang tertera dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 103:
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
Khuz min amwaalihim sadaqtan tutahhiruhum wa tuzakkeehim bihaa wa salli 'alaihim inna salaataka sakanul lahum; wallaahu Samee'un 'Aleem.
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS At-Taubah/9: 103)
BACA JUGA: Dana Zakat Boleh Digunakan untuk Apa Saja?
BACA JUGA: Ini Pengertian Zakat Maal dan Syaratnya, Jangan Sampai Salah Bayar!
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bagaimana perbedaan zakat, infak, dan sedekah. Semuanya memberikan manfaat serta ikut membantu orang banyak.
"Selain itu dari beberapa sumber Alquran dan hadis yang disebutkan, ditegaskan bahwa jumlah harta yang dimiliki tidak akan berkurang sedikit pun hanya karena ikut bersedekah atau menginfakkan serta menunaikan zakat," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)