APAKAH penderita gangguan jiwa berhak menerima zakat? Ternyata hal ini banyak ditanyakan kaum Muslimin dan sangat penting diketahui agar tepat menyalurkannya.
Ketentuan zakat sendiri sudah diatur secara jelas, mulai besaran yang harus dikeluarkan, siapa yang boleh berzakat, ataupun yang menerima zakat. Dari beberapa golongan penerima zakat, apakah penderita gangguan jiwa berhak menerima zakat?
Dikutip dari Zakat.or.id, Ustadz Haji Ahmad Fauzi Qosim menjelaskan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu:
BACA JUGA:Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kapan Batas Paling Akhir Mengeluarkan Zakat Fitrah?
1. Fakir, seseorang yang tidak berpenghasilan apa pun karena masalah berat.
2. Miskin, seseorang yang punya penghasilan namun untuk kebutuhan sehari-hari masih belum cukup.
3. Riqab atau hamba sahaya (budak).
4. Gharim atau gharimin, memiliki utang dan kesulitan melunasi.
5. Mualaf atau seseorang yang baru memeluk Islam.
6. Fisabilillah atau pejuang agama Islam.
7. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan bekal saat melakukan perjalanan jauh.
8. Amil, orang yang turut menyalurkan zakat.
Dari delapan golongan tersebut, tidak dijelaskan spesifik apakah orang gila atau penderita gangguan jiwa berhak menerima zakat.