PENGASUH Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, mengatakan seseorang yang mengalami gangguan jiwa tetap wajib mengeluarkan zakat.
"Wajib mengeluarkan zakat bagi laki-laki dan perempuan. Baik merdeka dan budak, semua wajib mengeluarkan zakat," ujar Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
BACA JUGA:Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih? Ini Penjelasannya
Ia menjelaskan, syarat penderita gangguan jiwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah Muslim, menemui bulan Ramadhan, dan menjumpai hari raya (Idul Fitri).
"Kalau menemui keduanya, maka wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya.
BACA JUGA:Kapan Batas Paling Akhir Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Akan tetapi jika penderita gangguan jiwa itu benar-benar tidak memiliki apa pun, bahkan sampai tidak ada yang bisa dimakan, maka hukumnya tidak wajib membayar zakat.
Sementara jika masih ada yang bisa dimakan atau memiliki harta, maka wajib membayar zakat, sama seperti umat lainnya.