Buya Yahya: Penderita Gangguan Jiwa Tetap Wajib Bayar Zakat, Ini Alasannya

Novie Fauziah, Jurnalis
Minggu 25 September 2022 11:00 WIB
Ilustrasi Buya Yahya jelaskan hukum zakat bagi penderita gangguan jiwa. (Foto: YouTube Buya Yahya)
Share :

Buya Yahya melanjutkan, zakat yang akan dikeluarkan penderita gangguan jiwa ini sama seperti seorang bayi, siapa yang menaunginya maka dia yang membayarnya.

"Namun di bawah siapa, seperti halnya bayi. Maka yang menaungi itulah yang wajib membayarkannya," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:5 Orang yang Tidak Diwajibkan Berzakat, Siapa Saja? 

BACA JUGA:Kumpulan Ayat Alquran tentang Zakat Beserta Artinya 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surat Al Baqarah Ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn.

Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al Baqarah: 43)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya