Simak Berapa Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat Penghasilan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 10:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

BERAPA gaji minimal yang wajib bayar zakat penghasilan perlu dihitung dengan tepat. Adapun, tidak semua orang bisa membayar zakat penghasilannya. Hal ini dikarenakan ada hitungan zakat penghasilan yang perlu diketahui.

Sebab, hanya orang yang telah mencapai nisab, yakni memiliki penghasilan tahunan senilai 85 gram emas saja yang wajib menunaikan zakat ini.

Lantas, berapa gaji minimal yang wajib bayar zakat penghasilan ini bisa dilihat dari patokannya adalah 85 gram emas. Kalau misalnya nilai emas sekarang per gram Rp 500 ribu, maka yang bisa wajib membayar zakat profesi ketika penghasilan per tahun mencapai Rp 42,5 juta. Atau kalau dibagi 12 bulan berarti jika gaji kita mencapai Rp3,5 juta perbulan, sudah bisa membayar zakat.

Dengan demikian, apabila Anda memiliki penghasilan tahunan sama atau lebih besar daripada nisab zakat di atas, tentu wajib mengeluarkan zakat penghasilan.Namun dikeluarkan setiap bulan tentu lebih terasa ringan, baik dikeluarkan langsung kepada mustahiqnya atau lebih direkomondasikan lewat lembaga amil zakat. Beberapa instansi pemerintahan sudah langsung memotong 2,5 persen gaji pegawainya untuk zakat setiap bulannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya