BAGAIMANA menentukan nisab dan kadar zakat profesi? Hal ini sangat penting diketahui setiap Muslim agar tidak salah menunaikannya.
BACA JUGA:Barakallah! 2 Daerah di Indonesia Ini Ditetapkan sebagai Pulau Sadar Zakat
Adapun zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan. Zakat ini terdiri dari harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin pekerjaan yang tidak melanggar syariat.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana dilansir laman Baznas, zakat penghasilan termasuk gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Lantas, bagaimana menentukan nisab dan kadar zakat profesi yakni jika penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Baznas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa: