Bagaimana Menentukan Nisab dan Kadar Zakat Profesi? Ini Perhitungannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 09:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748 (enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.

Sebagai gambaran, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5 persen.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Contohnya jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Kalkulasinya, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000/bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun.

Wallahu a'lam bisshawab.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya