JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2023 ini.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," ujarnya dikutip keterangan resmi pada Sabtu (21/1/2023).
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp69,1 Juta, Komnas Haji Ungkap Alasannya
Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Berikut ini perkembangan BPIH 2010-2022:
1. Tahun 2010: Nilai Manfaat Rp4,45 juta (13%): Bipih Rp30,05 juta (87%) = Rp34,50 juta
2. Tahun 2011: Nilai Manfaat Rp7,31 juta (19%): Bipih Rp32,04 juta (81%) = Rp39,34 juta
3. Tahun 2012: Nilai Manfaat Rp8,77 juta (19%): Bipih Rp37,16 juta (81%) = Rp45,93 juta