Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
"Aku pernah memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan, maka aku tidak bisa meng-qadha kecuali di bulan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi yang dibolehkan untuk menunda qadha puasa Ramadhan sampai bulan Sya'ban hanyalah yang tidak berpuasa karena udzur. Adapun yang tidak memiliki udzur, wajib segera meng-qadha setelah bulan Ramadhan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)