Ada pendapat dari Imam Asy-Syafi'i dan ulama Syafi'iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu.
Jadi bagi mereka yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa Senin Kamis), boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. (Lihat kitab Lathoif Al Ma’arif, 244-245)
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak ada masalah puasa setelah pertengahan Syaban, karena hadits larangan tersebut termasuk hadits lemah, apalagi jika punya kebiasaan puasa.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)