Hukum Puasa Setelah Malam Nisfu Syaban

Hantoro, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 10:28 WIB
Ilustrasi hukum puasa setelah malam Nisfu Syaban. (Foto: Shutterstock)
Share :

HUKUM puasa setelah malam Nisfu Syaban. Diketahui bahwa sebagian orang menganggap puasa setelah pertengahan bulan Syaban tidak dibolehkan karena ada beberapa hadits yang melarang ini.

Dilansir Rumaysho.com, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan ada beberapa lafadz yang membicarakan larangan puasa setelah pertengahan bulan Syaban. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

"Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa." (HR Tirmidzi nomor 738 dan Abu Dawud: 2337)

BACA JUGA:Doa Buka Puasa dan Tata Caranya seperti Diajarkan Rasulullah 

Kemudian dijelaskan juga dalam lafadz lain, yakni:

إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىءَ رَمَضَانُ

"Jika tersisa separuh bulan Syaban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan." (HR Ibnu Majah nomor 1651) 

Terdapat juga penjelasan dalam lafadz yang lain:

إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنِ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ

"Jika tersisa separuh bulan Syaban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga datang bulan Ramadhan." (HR Ahmad)

BACA JUGA:Puasa Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? 

Para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits tersebut dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang menshahihkan hadits itu adalah Imam At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath-Thahawiy, dan Ibnu 'Abdil Barr. Kemudian ulama belakangan yang menshahihkannya adalah Syekh Al Albani rahimahullah.

Sedangkan ulama lainnya mengatakan hadits tersebut mungkar. Hadits mungkar adalah di antara hadits yang lemah. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya