Dilansir laman Badan Wakaf Indonesia, berikut tata cara wakaf di Indonesia:
1. Wakif atau kuasanya datang ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk membawa dokumen asli kepemilikan tanah, surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara serta Nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi.
2. Wakif atau yang dikuasakan mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.
3. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: Wakif, nazhir, mauquf alaih, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Badan Wakaf Indonesia, dan Instansi berwenang lainnya.
4. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
5. PPAIW atau nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
6. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)