Maka tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah Subuh, puasanya tetap dinilai sah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;
"Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya."
Kemudian kebolehan belum mandi junub hingga Subuh ini berdasarkan apa yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Ia pernah menunda melakukan mandi junub hingga Subuh, dan kemudian melanjutkan puasa berpuasa. Ini menjadi dasar kebolehan menunda mandi junub setelah fajar atau Subuh.
Selain itu, pendapat serupa juga dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayidah Aisyah dan Ummu Salamah;
"Sesungguhnya Nabi SAW pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Hadist diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadis yang bersumber dari Ummi Salamah; ‘Dan Nabi SAW tidak mengqada puasanya,"
Oleh karena itu, apabila Anda belum mandi junub hingga waktu Subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasanya tetap dinilai sah. Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu Subuh supaya Anda bisa memulai puasa dalam keadaan suci dari hadas besar.
(vvn)
(Kemas Irawan Nurrachman)