Dengan demikian, aktivitas perawatan gigi mulai dari menambal gigi, mencabut gigi, tidak membatalkan puasa, selama tidak ada unsur yang tertelan dengan sengaja seperti obat atau darah.
Hal ini karena memasukkan sesuatu ke rongga mulut, tidak termasuk aktivitas memasukkan sesuatu ke tubuh hal yang bisa membatalkan puasa, karena tidak melewati mulut bagian dalam.
Wallahu a’lam bisshawab.
(Vivin Lizetha)