MENJALANKAN puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi umat Islam di seluruh dunia. Meski terdapat beberapa golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun penderita sakit gigi bukan salah satunya.
Sakit gigi bisa muncul kapan saja. Tak terkecuali saat bulan Ramadhan. Mengingat adanya larangan untuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut, apakah jika melakukan perawatan gigi, akan membatalkan puasa?
BACA JUGA:
Dikutip dari Konsultasi Islam, Rabu (29/3/2023), ulama mazhab sepakat tentang hal yang membatalkan puasa adalah adanya sesuatu yang masuk ke dalam rongga (jauf) tubuh manusia, salah satunya rongga mulut.
Dalam mahzab Syafi’iyyah, bagian lubang mulut dibagi menjadi dua. Yaitu zahir (luar) dan mulut bagian Bathin (dalam). Yang dimaksud mulut bagian dalam yaitu tempat keluarnya huruf Ha’ (kecil) yang berada di awal bagian kerongkongan sampai seterusnya. Bagian mulut dalam itu apabila ada sesuatu memasukinya, makanan atau bukan makanan, maka batal puasanya.
BACA JUGA:
Sedangkan mulut bagian luar adalah dari mulai bibir mulut sampai awal kerongkongan atau tempat keluarnya huruf Ha’ kecil dan juga Hamzah. Bagian ini, jika dimasukkan sesuatu, tidak akan membatalkan puasa. (Mughni al-Muhtaj: 2/194)