Ini Ringkasan Fiqih Puasa Ramadhan

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 12:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

5. Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah

Disunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar. Disunnahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering).

Orang yang sedang berpuasa wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan dianjurkan untuk memperbanyak beribadah seperti: bersedekah, membaca Al Qur’an, shalat sunnah, berdzikir, membantu orang lain, i’tikaf, menuntut ilmu agama, dan lain-lain. Membaca Al Qur’an menjadi amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadhan.

Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Puasa:

- Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa

- Musafir

- Orang yang sudah tua renta

- Wanita hamil dan menyusui

- Orang yang pekerjaannya terasa berat

- Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa

- Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukkan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya

- Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadits:

إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة

"Sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah." (HR Muslim)

Pembatal Puasa:

- Makan dan minum secara sengaja

- Keluar mani secara sengaja

- Muntah secara sengaja

- Keluar darah haid dan nifas

- Gila atau pingsan

- Murtad

- Berniat untuk berbuka

- Merokok

- Jimak (bersenggama) di tengah hari puasa.

Itulah ringkasan fiqih puasa Ramadhan yang sangat penting diketahui. Wallahu a'lam.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya