Mengenal Kafarat, Penghapus Dosa Suami Istri yang Berhubungan di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 15:05 WIB
Kafarat. (foto: Muslim Matters.org)
Share :

Dari hadist itu dapat disimpulkan bahwa wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarat seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan. Meski begitu, kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma.

Mengutip dari laman Rumasyo, kegembiraan yang dirasakan sang pria cukup ironis. Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal.

Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafarat lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafaratnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafarat. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayarkan kafaratnya. Kafarat itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya.

Yang jelas, jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafarat.

Wallahu'alam.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya