Hukum Batal Puasa saat Mudik, Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 10:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

- Perjalanan yang dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu subuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya.

- Saat pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak dibolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.

- Musafir yang pada waktu pagi hari berpuasa dibolehkan berbuka membatalkan puasanya.

- Musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang tidak berpuasa.

Itulah penjelasan mengenai hukum batal puasa saat mudik. Wallahu a'lam.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya