CARA menghitung zakat emas. Perlu diketahui bahwa zakat emas dan semua uang tabungan wajib dizakati jika memenuhi dua syarat: (1) Sudah mencapai nishab (minimal: 85 gram emas) dan (2) Haul, artinya emas tersebut telah disimpan selama setahun (perhitungan qamariyah).
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa zakat emas yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total emas yang disimpan.
Misalnya untuk memudahkan perhitungan, anggap 1 gram emas = Rp300 ribu.
1. Punya 500 gram emas pada bulan Syawal 1442 H. Sampai Syawal 1443 H, emas itu masih utuh. Berarti harus mengeluarkan zakat = 2,5 persen x 500 gram = 12,5 gram. Bisa mengeluarkan zakat dengan uang senilai = 12,5 gram x Rp300 ribu = Rp3.750.000.