Cara Menghitung Zakat Emas Lengkap dengan Hukumnya

Hantoro, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 16:06 WIB
Ilustrasi cara menghitung zakat emas. (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Berarti pada bulan Syawal 1443 H, emas tersebut masih berjumlah = 500 gram – 12,5 gram = 487,5 gram. Sampai tahun depan, emas ini utuh, sehingga pada Syawal 1444 H, harus dikeluarkan zakat = 2,5 persen x 487,5 gram emas = 12,1875 gram. Jika diuangkan, tinggal dikalikan Rp300 ribu.

Demikian seterusnya, selama emas itu lebih dari 85 gram, emas itu hukumnya wajib dizakati tiap tahun.

Itulah penjelasan mengenai cara menghitung zakat emas. Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya