Cara Menghitung Zakat Emas Lengkap dengan Hukumnya

Hantoro, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 16:06 WIB
Ilustrasi cara menghitung zakat emas. (Foto: Shutterstock)
Share :

CARA menghitung zakat emas. Perlu diketahui bahwa zakat emas dan semua uang tabungan wajib dizakati jika memenuhi dua syarat: (1) Sudah mencapai nishab (minimal: 85 gram emas) dan (2) Haul, artinya emas tersebut telah disimpan selama setahun (perhitungan qamariyah).

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa zakat emas yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total emas yang disimpan.

Misalnya untuk memudahkan perhitungan, anggap 1 gram emas = Rp300 ribu.

1. Punya 500 gram emas pada bulan Syawal 1442 H. Sampai Syawal 1443 H, emas itu masih utuh. Berarti harus mengeluarkan zakat = 2,5 persen x 500 gram = 12,5 gram. Bisa mengeluarkan zakat dengan uang senilai = 12,5 gram x Rp300 ribu = Rp3.750.000. 

2. Berarti pada bulan Syawal 1443 H, emas tersebut masih berjumlah = 500 gram – 12,5 gram = 487,5 gram. Sampai tahun depan, emas ini utuh, sehingga pada Syawal 1444 H, harus dikeluarkan zakat = 2,5 persen x 487,5 gram emas = 12,1875 gram. Jika diuangkan, tinggal dikalikan Rp300 ribu.

Demikian seterusnya, selama emas itu lebih dari 85 gram, emas itu hukumnya wajib dizakati tiap tahun.

Itulah penjelasan mengenai cara menghitung zakat emas. Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya