Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Besarannya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 07 April 2023 10:56 WIB
Kakbah (Foto: Reuters)
Share :

Bipih tersebut diperoleh dari Jemaah Haji; 

Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU. Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun

1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar

Rp46.044 .850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar

Rp48.005 .008,26

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo

sebesar Rp49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

1. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok

sebesar Rp51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU. Bipih akan disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam

Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;

b. biaya hidup (living cost); dan

c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya