BERAPA kadar fidyah yang diberikan kepada orang miskin? Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil yang menyertai.
Dihimpun dari Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa ulama Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud untuk setiap hari tidak puasa Ramadhan. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa'id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza'i.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho' kurma, atau 1 sho' sya'ir (gandum) atau ½ sho' hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538)
Al Qodhi 'Iyadh mengatakan, "Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah 1 mud bagi setiap hari yang ditinggalkan." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21)
Beberapa ulama belakangan seperti Syekh Ibnu Baz, Syaikh Shalih Al Fauzan, dan Al Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Fatwa Arab Saudi) menyatakan ukuran fidyah adalah setengah sho' dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras, dan lainnya).
Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sho' sama dengan 4 mud. Satu sho' kira-kira 3 kilogram. Setengah sho' kira-kira 1½ kg.
Hukum yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada 'urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika sudah memberi makan satu orang miskin (yang mengenyangkan) untuk satu hari yang kita tinggalkan. (Lihat penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31)