INI hukum menunda haji padahal sudah mampu. Harus diperhatikan bagi umat Muslim. Lantaran menjadi salah satu rukun Islam tentunya ibadah satu ini hendaknya dilaksanakan.
Ibadah haji memang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim, kendati begitu ibadah ini diutamakan bagi yang mampu.
Hanya saja menurut Data Kependudukan pada 2010 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan sekitar 13 juta Muslim di Indonesia telah tergolong mampu beribadah haji namun lebih memilih menunda daftar haji.
-Ini Hukum Menunda Haji Padahal Sudah Mampu
Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama telah bersepakat setiap Muslim setidaknya wajib melaksanakan haji sekali seumur hidupnya. (Wahbah al-Zuhaili, //al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,// juz 3, hlm 14).
Kewajiban ini tentunya berdasarkan Al Quran dan sunnah. Adapun berikut ayat yang menjelaskan kewajiban haji yang berasal dari firman Allah SWT:
…وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (Ali Imran [3]: 97)
Mengenai fenomena yang ada, para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan sebagian pendapat ulama pengikut Madzhab Maliki mewajibkan pelaksanaan haji sesegera mungkin bagi yang sudah mampu. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz 3, hlm 16)
Jika mengikuti pendapat ini, maka seseorang harus segera mendaftar haji bila telah mampu. Akan tetapi, menurut ulama pengikut Madzhab Syafi’i membolehkan penundaan pelaksanaan haji bagi yang mampu.
Sebab, menurut mereka kewajiban haji telah turun semenjak tahun ke-6 setelah Hijrah. Namun, Nabi SAW menundanya hingga tahun ke-10 setelah Hijrah. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm 18)
Itulah hukum menunda haji padahal sudah mampu yang dapat disesuaikan dengan madzhab yang diikuti. Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)