Ini Hukum Menunda Haji padahal Sudah Mampu

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Sabtu 06 Mei 2023 13:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sebab, menurut mereka kewajiban haji telah turun semenjak tahun ke-6 setelah Hijrah. Namun, Nabi SAW menundanya hingga tahun ke-10 setelah Hijrah. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm 18)

Itulah hukum menunda haji padahal sudah mampu yang dapat disesuaikan dengan madzhab yang diikuti. Wallahu a'lam bisshawab.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya