INI hukum menunda haji padahal sudah mampu. Harus diperhatikan bagi umat Muslim. Lantaran menjadi salah satu rukun Islam tentunya ibadah satu ini hendaknya dilaksanakan.
Ibadah haji memang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim, kendati begitu ibadah ini diutamakan bagi yang mampu.
Hanya saja menurut Data Kependudukan pada 2010 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan sekitar 13 juta Muslim di Indonesia telah tergolong mampu beribadah haji namun lebih memilih menunda daftar haji.
-Ini Hukum Menunda Haji Padahal Sudah Mampu
Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama telah bersepakat setiap Muslim setidaknya wajib melaksanakan haji sekali seumur hidupnya. (Wahbah al-Zuhaili, //al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,// juz 3, hlm 14).