6 Syarat Badal Haji, Salah Satunya Hanya Boleh Dilakukan untuk Seorang

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 13:08 WIB
Ilustrasi syarat badal haji. (Foto: Reuters)
Share :

MUSIM haji 2023 segera tiba. Banyak orang bertanya hal-hal terkait ibadah Rukun Islam nomor lima ini. Di antaranya tentang badal haji untuk orang lain yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci, karena sudah wafat atau alasan lainnya.

Para ulama berpendapat hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah boleh (mubah). Terlebih lagi jika orang yang wafat tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup. 

Akan tetapi, dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu, seperti terlalu lama menunggu antrean berangkat sehingga terlebih dahulu wafat.

Pimpinan Majelis Taklim Dzikrul Muhajirin Depok Ustadz Amar Ma’ruf (Gus Ma'ruf Halim) menerangkan bahwa pelaksanaan badal haji sama dengan mewakili seseorang berhaji. Ada ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna. 

"Badal haji bisa dilakukan oleh siapa saja. Tentunya Muslim dan Muslimah yang sudah dewasa dan pernah haji," ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Di dalam hukum fikih ada beberapa syarat yang ditentukan bagi seseorang yang ingin menerima badal haji, yaitu:

1. Niat orang yang membadalkan

Niat orang yang membadalkan ini ada saat ingin berihram, yaitu saya niat berhaji untuk fulan bin fulan dan berihram karena Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka menurut mayoritas ulama, niat ini bisa juga dilakukan di dalam hati. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya